| Unduh Playlist The Water | Damai Bersama-MU by Chrisye | Serat Wirid Saloka Jati [ unduh ]
MAJALAH SEAMOLEC SERAT WULANGREH MASTER APLIKASI PKG[Unduh] atau Unduh Di Sini
VIDEO MACAPAT (Notasi) ONLINE | MACAPAT (Cakepan) ONLINE MP3 | MACAPAT (Notasi) ONLINE MP3
Jalan Lurus - Gita Gutawa dan Biografi | Dirgahayu Indonesia (Lagu Nasional) | Bidadari Dibalik Kesuksesan Bung Karno | Manfaat Kepiting Sawah | BAPERTARUM
Doa Selamat Dunia Akhirat
Do'a Qunut

Ayat Kursi

Jumat, 18 April 2014

Ditjen Dikdas Salurkan Bansos untuk Dewan Pendidikan / Komite Sekolah


Jakarta (Dikdas): Pada tahun 2014 ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Pemberian Bansos dimaksudkan sebagai stimulan bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih optimal di daerah masing-masing.
“Selain itu untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang dibina,” ujar Bambang Suprianto, S.E., panitia seleksi bansos, Kamis, 3 April 2014.
Proposal yang masuk ke laci panitia mencapai ribuan. Sebanyak 235 proposal dikirim oleh Dewan Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan 1.423 proposal dikirim oleh Komite Sekolah jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se-Indonesia.
Dari jumlah tersebut telah dipilih 100 proposal Dewan Pendidikan dan 300 proposal Komite Sekolah yang akan mendapatkan bansos. Tiap Dewan Pendidikan akan menerima bantuan senilai Rp 35 juta dan Komite Sekolah Rp 17,5 juta.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Dewan Pendidikan/Komite Sekolah yang ingin mendapatkan bantuan. Pertama, tidak menerima bantuan serupa pada 2013. Kedua, memenuhi persyaratan administrasi seperti punya SK kepengurusan yang masih berlaku, program kerja tahunan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
RAB Dewan Pendididikan meliputi tiga kegiatan dari lima kegiatan yang ditawarkan, yaitu pemberdayaan Komite Sekolah, pendataan opini masyarakat tentang pendidikan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, penggalangan dana Corporate Social Responsibility (CSR), pemilihan pengurus baru Dewan Pendidikan (untuk pengurus Dewan Pendidikan yang sudah habis masa baktinya), dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dewan Pendidikan kepada masyarakat.
Sedangkan RAB Komite Sekolah meliputi tiga kegiatan dari lima kegiatan yang ditawarkan, yaitu sosialisasi Komite Sekolah, pembinaan budaya sekolah, penggalangan dana CSR, pemilihan pengurus baru Komite Sekolah, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Komite Sekolah kepada masyarakat.
Semua persyaratan tersebut digunakan sebagai butir-butir kriteria dalam seleksi proposal yang masuk untuk menentukan lulus tidaknya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai penerima bansos. Dengan menggunakan format seleksi, nilai yang diperoleh mulai rentang 0 sampai dengan 10. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang lulus seleksi memperoleh nilai antara 9 dan 10 yang menunjukkan semua kriteria telah dipenuhi.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang lulus seleksi ditetapkan dalam SK Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar sebagai penerima bansos. Pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah penerima bansos diundang untuk mengikuti workshop pada pertengahan Juni mendatang. Workshop ini diharapkan dapat menjadi media sosialisasi beberapa kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan khususnya kebijakan tentang pelaksanaan Kurikulum 2013 serta informasi teknis tentang penggunaan bansos dan penyusunan laporan penggunaan bansos.
Bambang berharap melalui bansos Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat meningkatkan tugas dan fungsinya untuk membantu upaya peningkatan pelayanan pendidikan di daerah. Lebih dari itu, diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan profesionalitas Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dengan demikian, Pemerintah dan Pemerintah Daerah seharusnya memberi perhatian terhadap kedua lembaga tersebut karena eksistensi dan fungsinya telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Ada beberapa Dewan Pendidikan yang didukung oleh Pemerintah Daerahnya dan masih ada pula yang tidak didukung,” ungkapnya.*(Billy Antoro).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ismail Wiroprojo